Dzikir Sholat



Oleh Ustadz Berik Said Hafizhahullah

Keharusan menggerakan lidah saat membaca ayat atau dzikir dalam shalat.


Pendahulu
Saat kita shalat sunnah pada umumnya, atau shalat yang bacaannya tidak dijarkan (tidak dikeraskan) atau saat kita membaca dzikir dalam shalat yang tak dikeraskan seperti saat ruku’, sujud, tasyahud, dan sebagainya, umumnya kita membacanya hanya dalam hati dan sama sekali tidak ada gerakan bibir.

Awas, jangan sampai ini diremehkan sebab dapat membatalkan shalat kita.

Di sini ana tak akan membahas perlunya dzikir hati dan fikiran dengan memahami dan mengkonsentrasi apa yang dibacanya.

Hal ini sudah sangat jelas amat dibutuhkan dan wajib hukumnya.

Tetapi tekanan pembahasan di sini adalah dzikir lisan yang harus disertai gerakan bibir saat shalat, baik saat membaca surat atau saat membaca do'a/dzikir lainnya terutama yang termasuk tukun shalat.

Dalil yang jelas menunjukkan bahwa Rasulullah shallallahu ‘alaihi wa sallam saat membaca dzikir dalam shalat itu menggerakan bibirnya.

Khobaab bin Arot radhiyallahu ‘anhu pernah ditanya:

أكان النبيُّ صلَّى اللهُ عليهِ وسلَّمَ يقرأُ في الظهرِ والعصرِ ؟

Apakah Nabi shallallahu ‘alaihi wa sallam membaca bacaan (surat / ayat) dalam shalat pada shalat dzuhur dan ashar (di mana kedua shalat tersebut umumnya dibaca sir / tidak keras bacaan suratnya apalagi dzikir selainnya seperti dzikir saat ruku, sujud, tasyahud, dll tentu dibaca sir/ tidak keras -pent.)

قال : نعم ،

Khobbab radhiyallahu ‘anhu menjawab : “Ya“

قُلنا : بِأَيِّ شيٍء كنتم تعرفونَ ؟

Kami bertanya lagi :
“Bagaimana kalian mengetahui bahwa beliau membaca bacaan (surat)  tersebut (padahal kan itu dalam sholat yang tak dikeraskan bacaannya ? -pent).

قال : باضطرابِ لِحْيَتِهِ .

“Khobbab radhiyallahu ‘anhu menjawab:
“Dari gerakan jenggot beliau (bibirnya bergerak saat membaca ayat tersebut -pent)“
[HSR. Bukhari 760, dll.]

Hadits di atas tegas menunjukkan bahwa saat shalat yang bacaanta tidak dikeraskan, maka tetap dituntut membaca ayat qur'an atau dzikir lainnya dengan terlihatnya gerakan bibir dan tak cukup membacanya dalam hati saja.

Penegasan membaca yang dimaksud adalah harus disertai dengan adanya gerakan bibir ini diperkuat pemahamannya dengan melihat ayat di bawah:

لا تُحَرِّكْ بِهِ لِسَانَكَ لِتَعْجَلَ بِهِ

“Jangan engkau (Muhammad shallallahu ‘alaihi wa sallam) gerakkan lidahmu (untuk membaca Al Qur'an) karena hendak cepat-cepat (menguasai)nya“.
(QS. al Qiyaamah : 16)

Lihatlah, ayat di atas menghubungkan pengertian membaca Al Qur'an dengan gerakan lisan.

Karena itulah Imam Al Kisaani rahimahullah menegaskan:

القراءة لا تكون إلا بتحريك اللسان بالحروف

"Membaca itu tak lain adalah dengan menggerakan lisannya dengan huruf (yang dibacanya itu -pent)".
(Badaa’i as Shonaa’i IV:118)

Ibnu Rusyd rahimahullah menceritakan bahwa Imam Malik rahimahullah pernah ditanya tentang:

يقرأ في الصلاة ، لا يُسْمِعُ أحداً ولا نفسَه ، ولا يحرك به لساناً

"Seseorang yang membaca dalam shalat tetapi tak ada seorangpun yang bisa mendengarkan bacaanya, bahkan dalam shalat, dirinya sendiripun tak mendengarnya (karena membacanya hanya dalam hati –pent) dan tidak menggerakan lisannya saat membaca bacaan tersebut“.

Maka Imam Malik rahimahullah menjawab:

ليست هذه قراءة ، وإنما القراءة ما حرك له اللسان

"Itu bukan bacaan. Sesungguhnya bacaan (yang dituntut di sini –pent) adalah dengan lisannya bergerak membacanya."
(al Bayaan wa at Tahshiil [I:490)

Syaikh Al ‘Utsaimin rahimahullah saat ditanya tentang orang yang membaca dalam shalatnya tanpa menggerakan lisannya sama sekali (hanya membaca dalam hati) maka beliau menandaskan:

القراءة لابد أن تكون باللسان ،

”Bacaan (baik ayat maupun dzikir yang dibaca dalam shalat –pent) harus dengan (gerakan) lisan.

فإذا قرأ الإنسان بقلبه في الصلاة فإن ذلك لا يجزئه ،

Jika ada seseorang hanya membaca dalam hatinya saja dalam shalatnya (tanpa menggerakan lisannya–pent) membaca di hatinya dalam shalat, maka tidak dibolehkan/tidak sah.

وكذلك أيضاً سائر الأذكار ، لا تجزئ بالقلب ،

Hal ini mencakup juga untuk semua dzikir (yang dibaca saat shalat, seperti saat ruku, sujud, dll –pent) dimana tidak shah jika membacanya hanya dalam hati saja.

بل لابد أن يحرك الإنسان بها لسانه وشفتيه ؛ لأنها أقوال ،

Maka mesti seseorang itu menggerakan lisan dan kedua dan kedua bibirnya (saat membaca surat atau dzikir tersebut dalam shalatnya –pent) Karena itu adalah ucapan.

ولا تتحقق إلا بتحريك اللسان والشفتين

Dan tak akan terealisir ucapan (bacaan) tersebut kecuali dengan menggerakan lisan dan kedua bibirnya."
(Majmu’ Fatawa Ibnu Utsaimin XIII:356)

Kesimpulan
Seseorang yang shalat yang dalam bacaanya shalatnya baik bacaan surat atau ayat atau bacaan dzikir shalat terutama yang termasuk rukun shalat tidak menggerakan lisannya dan hanya membacanya dalam hati maka shalatnya tidak sah.

Usahakan sekurang-kurangnya bacaan saat shalat sendirian atau bacaan dzikir lainnya yang dibaca sir/tidak keras itu, tetap bisa didengar oleh telinga kita sendiri.

Walhamdu lillaahi rabbil ‘aalamiin, wa shallallahu ‘alaa Muhammadin …

Mau dapat Ilmu ?
Mari bergabung bersama GROUP MANHAJ SALAF

📮 Telegram     : http://t.me/Manhaj_salaf1
📱 Whatshapp  : 089665842579
🌐 Web              : www.dakwahmanhajsalaf.com
📷 Instagram    : bit.ly/Akhwat_Sallafiyah
🇫 Fanspage      : fb.me/DakwahManhajSalaf1

Share, yuk! Semoga saudara² kita mendapatkan faidah ilmu dari yang anda bagikan dan menjadi pembuka amal² kebaikan bagi anda yang telah menunjukkan kebaikan. آمِينَ.

0 Response to "Dzikir Sholat"

Posting Komentar

Iklan Tengah Artikel 1

Iklan Tengah Artikel 2

Iklan Bawah Artikel